Sat Reskrim Polres Kampar Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dengan Modus Pinjam
Kampar, kicauan-nusantara.com-
Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengamankan seorang tersangka penggelapan sepeda motor di Jl. Lintas Bangkinang Petapahan Toko Alfamart, Muara Uwai, Kec. Bangkinang Kab. Kampar.
Tersangka DP (26) diamankan di Depan Alfamart Desa Air Tiris Kec. Kampar Kab. Kampar. Jum'at, 02 Mei 2025 sekira pukul 22.00
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan DD pada tanggal 26 Januari 2024, yang menyatakan bahwa sepeda motor Honda Beat milik rekannya AR dipinjam oleh pelaku DP dengan alasan untuk membeli nasi," jelas AKP Gian
"DD mengatakan bahwa ia sempat menolak meminjamkan sepeda motor tersebut karena minyaknya sedikit, namun pelaku DP meyakinkan korban bahwa ia akan mengisi minyak tersebut dan Setelah sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku, ia tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut dan tidak pernah menghubungi korban, serta Tim Opnal Sat Reskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus," jelas AKP Gian
"Pada hari Jumat (02/05/2025) sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di Depan Alfamart Desa Air Tiris, dan pelaku DP mengakui perbuatannya dan sepeda motor tersebut kemudian disita oleh tim Opnal Sat Reskrim Polres Kampar," jelas AKP Gian
"Saat ini Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP," tutup AKP Gian.
"Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polres Kampar terus berupaya menghentikan aksi kejahatan di wilayah hukumnya," tegas AKP Gian
Komentar
Posting Komentar