Tim Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Dua Angkutan Sampah Ilegal dari Kampar

Image : Tim Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Dua Angkutan Sampah Ilegal dari Kampar
Tim gabungan DLHK Kota Pekanbaru bersama Satpol PP menindak pengemudi angkutan sampah ilegal membuang sampah di sekitar Jalan Arifin Achmad.

Pekanbaru, kicauan-nusantara.com-
Tim gabungan DLHK Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Kota Pekanbaru menindak pengemudi angkutan sampah ilegal ketika hendak membuang sampah di sekitar Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru. Mereka membuang sampah di satu ruas trotoar jalan itu pada malam hari.

Ada dua angkutan sampah tertangkap tangan tim gabungan. Satu pengemudi becak motor sampah dan satu lagi angkutan sampah berupa pick up.

Mereka mengaku angkutan sampah ilegal dari Pandau, Kabupaten Kampar. Pengemudi angkutan sampah ilegal itu terciduk dalam razia Tim Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dengan Satpol PP Kota Pekanbaru.

"Artinya mereka angkutan sampah ilegal dari luar Kota Pekanbaru, mereka kedapatan membuang sampah sembarangan," tegas Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.

Dirinya menjelaskan bahwa kedua pengemudi angkutan sampah ilegal juga mengacak sampah di Tempat Penampungan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Arifin Achmad. Mereka mencari sampah organik untuk makanan ternaknya.

Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lapangan langsung memberikan sanksi kepada dua oknum pengemudi angkutan sampah. Sanksi berupa denda sebesar masing-masing Rp 250.000 dan Rp 350.000.

"Langsung denda kita disetorkan ke kas daerah, ini sebagai bentuk tindakan tegas, agar tidak ada tumpukan sampah di sembarangan," paparnya.

Reza memastikan bahwa Tim Gakkum DLHK Kota Pekanbaru terus melakukan razia terhadap oknum yang membuang sampah sembarangan.

Ia menegaskan bahwa sampah menumpuk diduga ada yang berasal dari luar daerah kota.

"Jangan sembarangan membuang sampah di Pekanbaru," ulasnya.
Lebih baru Lebih lama