Akhir Pelaku Pembunuhan Wanita Pengepul Brondolan Sawit di Sialang Kubang Ditangkap


Akhirnya Polsek Perhentian Raja Polres Kampar berhasil menangkap terduga pelaku perampokan yang mengakibatkan seorang ibu muda Yunita (35) pengumpul brondolan tewas di Desa Sialang Kubang Kecamatan Perhentian Raja pada Rabu (22/4/2026) sekira pukul 10.30 Wib lalu. 

Pelaku adalah SD (30) warga Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar. "Pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya sendiri," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono, Jumat (01/5/2026).

Motif pelaku melakukan kejahatan tersebut karena membutuhkan uang dan ia kenal dengan korban sering menjual brondolan kepada korban. "Pelaku mengambil uang Rp 500 ribu dan handphone milik korban dan lalu menjual Handphone milik korban di ponsel," ungkap Kapolsek 

Dari hasil interogasi pelaku, pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala korban dengan kayu. "sehingga korban tersungkur dan banyak mengeluarkan darah yang akhirnya korban meninggal dunia". Beber Kapolsek.
Korban berhasil kita tangkap setelah melakukan penyelidikan panjang, awal dari Handphone milik korban dibeli oleh warga berinisial M dari Tata ponsel. "Anggota langsung bergerak melacak awal mula ponsel tersebut, diketahui sebelum dari Tata ponsel itu, ia memperoleh dari Amanah ponsel". Tambah Kapolsek.

Diperoleh Fakta bahwa Handphone tersebut dijual oleh pelaku peda Amanah Ponsel dan akhirnya diketahuilah titik terangnya. " Pelaku langsung kita cari dan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu saling berkoordinasi dengan Polsek Perhentian Raja, diback up IT oleh Tim Jatanras Polda Riau". Tambah Kapolsek.

Setelah itu, diketahui beradaan pelaku dan langsung kita tangkap. "Pelaku juga mengaku telah menjual Handphone di Counter Amanah dan pelaku langsung interogasi dan mengakui membunuh korban dengan kayu dan membuangnya di tempat kejadian perkara, lalu sesampai di tempat kejadian perkara, pelaku mengakui dan menunjukkan kayu yang dipergunakan untuk menghilangkan nyawa korban". terangnya Kapolsek. 
Seperti diketahui, kejadian naas ini berawal korban Yunita (35) ditemukan tewas bersimbah darah di peron sawit miliknya yang berada di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja pada Jum'at (6/3/2026) sekira pukul 13.40 Wib.

Korban ditemukan pertama kali oleh anaknya Igil (18) usai sholat Jum'at. Korban sempat di bawa ke RS Pelita Desa Lubuk Sakat namun nyawa korban tidak tertolong. Keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja. 

"Pelaku kita jerat Pasal 458 Ayat (3) dan atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana". Tutup Kapolsek
Lebih baru Lebih lama