Diduga Tajam Kebawah Tumpul Keatas, Nurani Aparat Polsek Tapung Hulu Dipertanyakan?
Tapung Hulu, kicauan-nusantara.com– Ketika hukum seharusnya berpihak pada rasa keadilan, justru kini masyarakat kembali dikejutkan dengan praktik penegakan hukum yang dianggap lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Seorang karyawan rendahan PT. ATS II (Arindo Tri Sejahtera) Darman Agus gulo dan Herianto harus diseret ke proses hukum layaknya kriminal kelas berat hanya karena kedapatan mengambil brondolan sawit 80 kilogram, dengan nilai kerugian diperkirakan tak sampai harga sepasang ban motor tua, hanya sekitar Rp 400 ribu. Namun nilai kecil itu tidak mengubah sikap tegas aparat. Penyidik Polsek Tapung Hulu menetapkan pekerja tersebut sebagai tersangka dengan dugaan pasal 372/374 KUHP, pasal yang kerap digunakan untuk kasus penggelapan berbasis jabatan atau nilai kerugian besar. Publik menilai pasal ini terlalu sadis, tidak proporsional dan diduga "pasal pesanan". PERUSAHAAN MANGKIR, NEGARA JADI ALAT KORPORASI? Pemerintah Desa Sumber Sari melalui Kepala ...