DPRD Kampar Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Kampar, kicauan-nusantara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar H. Ahmad Taridi, S.Hi., M.M., didampingi para Wakil Ketua DPRD serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kampar H. Ahmad Taridi menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kampar kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut.

Menurut Ahmad Taridi, capaian tersebut merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Atas nama DPRD Kabupaten Kampar, kami mengapresiasi capaian opini WTP ke-10 berturut-turut. Prestasi ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta pengelolaan keuangan daerah yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Taridi.

Pada agenda rapat tersebut, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyampaian Ranperda tersebut merupakan bentuk pertanggung jawaban kepala daerah kepada DPRD atas pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran.

Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa Ranperda telah dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI. Pemerintah Kabupaten Kampar kembali mempertahankan opini WTP sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Bupati juga memaparkan realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,936 triliun atau 97,13 persen dari target Rp3,020 triliun. Sementara realisasi Belanja Daerah mencapai Rp2,916 triliun atau 94,31 persen dari pagu anggaran sebesar Rp3,092 triliun.

Selanjutnya, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp72,018 miliar atau 100 persen dari target yang ditetapkan, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp92,224 miliar.

Bupati juga menyampaikan kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar per 31 Desember 2025, yakni total aset sebesar Rp5,061 triliun, kewajiban sebesar Rp48,779 miliar, serta ekuitas sebesar Rp5,012 triliun.

Menutup rapat, Ketua DPRD Kabupaten Kampar menegaskan bahwa DPRD akan melaksanakan pembahasan Ranperda sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Melalui fungsi legislasi dan pengawasan, DPRD berkomitmen mengkaji seluruh materi Ranperda secara cermat agar pertanggung jawaban pelaksanaan APBD benar-benar mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Kampar. (***)

Lebih baru Lebih lama

Ad 1

Ad 2